Pages

Al-fatihah tanpa bismillah

  Sering kita temui dalam sholat berjamaah imam tidak membaca Basmalah ketika membaca Al-Fatihah, pertanyaan apakah Basmalah termasuk salah satu ayat dalam surah Al- Fatihah?

Perbedaan dalam membaca basmalah dalam al-fatihah disebabkan oleh adanya perbedaan dalam menetapkan apakah basmalah termasuk bagian dari surat al-fatihah atau bukan. Sebagian berpendapat bahwa basmalah hanyalah ayat pemisah antara dua surat dan sebagian lagi berpendapat bahwa ia termasuk ayat dari setiap surat (termasuk surat al-fatihah). Karena itu, terkait dengan dibaca atau tidaknya basmalah dalam shalat para ulama terbagi tiga pandangan:


Pertama, bagi yang berpendapat bahwa basmalah bagian dari surat al-fatihah dan surat-surat yang lain, maka membacanya dalam al-fatihah adalah wajib. Dalil terkuat yang dijadikan landasan oleh madzhab ini adalah hadits Nuaim yang berkata, “Aku melaksanakan salat di belakang Abu Hurayrah. Ia membaca bismillahirrahmanirrahim lalu membaca ummul quran (al-Fatihah). Di akhir hadits tersebut ia berkata, ‘Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya salatku paling mirip dengan yang dilakukan oleh Rasulullah saw.’” (HR al-Nasa’I, Ibn Khuzaymah, dan Ibn Hibban. Menurut al-Hafidz Ibn Hajar, “Ini adalah riwayat yang paling valid yang berbicara tentang basmalah.”

Kedua, bagi yang berpendapat bahwa basmalah merupakan ayat mandiri yang turun untuk memberikan keberkahan sekaligus pemisah antar surat, maka membacanya dalam al-fatihah boleh dan dianjurkan. Hanya saja, ia tidak wajib dan salat tetap sah meski basmalah tidak dibaca. Menurut mereka, basmalah dibaca tidak dengan suara nyaring, tetapi sirr (tidak jahar). Dalil yang mereka pakai adalah pernyataan Anas, “Aku pernah bermakmum kepada Rasul, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, mereka semua tidak mengeraskan bacaan basmalah.” (H.R al-Nasa’I dan Ibn Hibban).

Ketiga, bagi yang berpendapat bahwa ia bukan termasuk bagian dari al-fatihah dan surat-surat lainnya, maka salat tetap sah tanpa membaca al-fatihah. Membaca al-fatihah dalam shalat wajib menurut mereka makruh, sementara dalam shalat sunah tidak.

Dari perbedaan pendapat di atas bisa dikatakan bahwa Nabi saw. kadang mengeraskan bacaan basmalah saat membaca al-fatihah dan kadang kala pula tidak mengeraskannya. Karena ini merupakan masalah furu’ tidak boleh fanatik kepada satu pandangan, lalu kemudian menyalahkan pandangan lain.

Wallahu a’lam bish-shawab.